Oleh: Eko Rahmanto, S.Ud
Winong, 30 September 2024_KUA Winong mengadakan pembinaan kepada pasangan calon pengantin.
Pembinaan mandiri itu, dilaksanakan oleh Eko Rahmanto, S.Ud (Penyuluh Agama
Islam KUA Winong) kepada pasangan calon pengantin yang akan menikah.
Pasangan calon pengantin yang diberikan penyuluhan
keluarga sakinah itu, adalah seorang janda beranak satu yang akan menikah
dengan seorang perjaka. Dalam pembinaanya, dibahas sekilas tentang keluarga
sakinah dalam pandangan Islam dan pandangan Undang-Undang. Point pentinya yang
harus diingat, bahwa pernikahan dalam definisi yang dikemukan oleh UU No 1
Tahun 1974, disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Mahaesa.
Artinya, diharapkan seseorang yang menikah itu dapat
memiliki keluarga yang kokoh dan kekal (tidak terjadi perceraian) serta merasakan
kebahagian dalam hidup berumah tangga.
Karena salah satu pasangan telah berstatus janda beranak
satu, maka dipesankan khususnya kepada calon mempelai laki-laki untuk kelak
tidak mengungkit status masa lalu istri dan juga harus menyayangi anak yang dibawa
oleh calon istri seperti anaknya sendiri. “jangan sampai ada kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) baik secara fisik ataupun non fisik kepada istri dan anak
kedepannya”. Tegas Eko Rahmanto dalam pembinaannya.
Selanjutnya, Eko juga berpesan kepada kedua calon agar
menjadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga untuk meraih masa depan yang
lebih cerah dan bagaian. Kuncinya, jaga komunikasi yang baik antar pasangan,
saling menghormati, menyayangi, mengasihi dan mencintai.
Komentar
Posting Komentar