Langsung ke konten utama

MASA LALU HARUS DIJADIKAN PELAJARAN, MASA DEPAN HARUS DIRAIH DENGAN USAHA BERSAMA SUAMI ISTRI

 Oleh: Eko Rahmanto, S.Ud


Winong, 30 September 2024_KUA Winong mengadakan pembinaan kepada pasangan calon pengantin. Pembinaan mandiri itu, dilaksanakan oleh Eko Rahmanto, S.Ud (Penyuluh Agama Islam KUA Winong) kepada pasangan calon pengantin yang akan menikah.

Pasangan calon pengantin yang diberikan penyuluhan keluarga sakinah itu, adalah seorang janda beranak satu yang akan menikah dengan seorang perjaka. Dalam pembinaanya, dibahas sekilas tentang keluarga sakinah dalam pandangan Islam dan pandangan Undang-Undang. Point pentinya yang harus diingat, bahwa pernikahan dalam definisi yang dikemukan oleh UU No 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Artinya, diharapkan seseorang yang menikah itu dapat memiliki keluarga yang kokoh dan kekal (tidak terjadi perceraian) serta merasakan kebahagian dalam hidup berumah tangga.

Karena salah satu pasangan telah berstatus janda beranak satu, maka dipesankan khususnya kepada calon mempelai laki-laki untuk kelak tidak mengungkit status masa lalu istri dan juga harus menyayangi anak yang dibawa oleh calon istri seperti anaknya sendiri. “jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik secara fisik ataupun non fisik kepada istri dan anak kedepannya”. Tegas Eko Rahmanto dalam pembinaannya.

Selanjutnya, Eko juga berpesan kepada kedua calon agar menjadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga untuk meraih masa depan yang lebih cerah dan bagaian. Kuncinya, jaga komunikasi yang baik antar pasangan, saling menghormati, menyayangi, mengasihi dan mencintai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BULETIN KHUTBAH JUM'AT KUA KECAMATAN WINONG, KABUPATEN PATI

  Naskah Khutbah Jum’at Ditulis Oleh: Eko Rahmanto, S.Ud (Penyuluh Agama Islam Kua Kecamatan Winong, Kab. Pati)   1.                   Edisi 1_Mei 2024_Spirit Islam Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan https://drive.google.com/file/d/1GpHcVzcHiB6N2okYgg69nmMgZCg_QQcm/view?usp=drive_link   2.                   Edisi 2_Minggu 1_Juni 2024_Membumikan Nilai Pancasila Menguatan Moderasi Beragama https://drive.google.com/file/d/1YbuFEQIec6dCLV-pUuYKgSx45UBqj-sQ/view?usp=drive_link   3.                   Edisi 3_Minggu 2_Juni 2024_Mendekatkan Diri Kepada Allah Swt, Jalan Menuju Taqwa https://drive.google.com/file/d/16R1pLUMT88k9M2UrSApuI7mIoZvDJtAr/view?usp=drive_link   4.    ...

Pembinaan Muallaf di KUA Kecamatan Winong, Pati

  Oleh: Eko Rahmanto, S.Ud (kontributor)   Winong, 30 September 2024_Kepala KUA Winong, memberikan pembinaan kepada seorang Mualaf dari desa Kudur, Winong, Pati di KUA Kecamatan Winong, Kabupaten Pati Jawa Tengah. ABD. Kafi, M.Ag (Kepala KUA Winong) dalam pembinaannya menyampaikan beberapa point penting untuk menguatkan keimanan dari mualaf yang bernama Ibu Sulastri. Dalam pembinaanya, Abd Kafi, M.Ag menjelaskan bahwa keimanan, keislaman merupakan nikmat yang terbesar yang harus disyukuri dan dijaga sampai akhir hayat. Dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 102, telah dijelaskan bahwa يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim”. Islam adalah agama yang moderat dan tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Namun, segala pilihan berdasarkan...

UPAYA MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

  UPAYA MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH Oleh: Eko Rahmanto, S.Ud Pernikahan, disebut sebagai mutsaqan ghalidza (ikatan yang kuat) sehingga menuntut kepada pasangan yang telah memantapkan diri untuk menikah, mampu menjaga pernikahannya agar langgeng dan bahagia.   Sebagaimana disebutkan dalam UU N o. 1 Tahun 1974, p asal 1 , “ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa ” . Sebagaimana yang dikemukakan pula dalam al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21, bahwa pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah . Keluarga yang penuh dengan kedamaian, cinta dan kasih sayang. Untuk mewujudkan itu, tentu saja dibutuhkan peran bersama antara suami dan istri, bagaimana mengelola keluarga, mengelola konflik dalam rumah tangga, dapat dilakukan secara bersama-sama dengan komunikasi yang baik antar pas...