Oleh: Eko Rahmanto, S.Ud Winong, 30 September 2024 _KUA Winong mengadakan pembinaan kepada pasangan calon pengantin. Pembinaan mandiri itu, dilaksanakan oleh Eko Rahmanto, S.Ud (Penyuluh Agama Islam KUA Winong) kepada pasangan calon pengantin yang akan menikah. Pasangan calon pengantin yang diberikan penyuluhan keluarga sakinah itu, adalah seorang janda beranak satu yang akan menikah dengan seorang perjaka. Dalam pembinaanya, dibahas sekilas tentang keluarga sakinah dalam pandangan Islam dan pandangan Undang-Undang. Point pentinya yang harus diingat, bahwa pernikahan dalam definisi yang dikemukan oleh UU No 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Artinya, diharapkan seseorang yang menikah itu dapat memiliki keluarga yang kokoh dan kekal (tidak terjadi perceraian) serta merasakan ke...