UPAYA MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH
Oleh: Eko Rahmanto, S.Ud
Pernikahan,
disebut sebagai mutsaqan ghalidza (ikatan yang kuat) sehingga menuntut kepada
pasangan yang telah memantapkan diri untuk menikah, mampu menjaga pernikahannya
agar langgeng dan bahagia. Sebagaimana
disebutkan dalam UU No.
1 Tahun 1974, pasal
1,
“Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”. Sebagaimana yang dikemukakan pula dalam
al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21, bahwa pernikahan bertujuan untuk membentuk
keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Keluarga yang penuh dengan
kedamaian, cinta dan kasih sayang.
Untuk mewujudkan itu, tentu saja dibutuhkan peran bersama
antara suami dan istri, bagaimana mengelola keluarga, mengelola konflik dalam
rumah tangga, dapat dilakukan secara bersama-sama dengan komunikasi yang baik
antar pasangan.
Harus diingat, bahwa konflik dalam rumah tangga, pasti
akan terjadi. Namun, sebesar apapun konflik yang ada dalam rumah tangga, jangan
sampai menjadikan keutuhan keluarga itu menjadi retak dan bercerai.
Kuncinya, jaga komunikasi, munculkan sikap saling
memahami, menghormati satu sama lain. Kepemimpinan yang diemban oleh seorang
suami dalam keluarga, bukan berarti sebuah kediktatoran, namun lebih mengarah
kepada sikap ngayomi, melindungi, menyayangi dan mengasihi pasangan. Sehingga,
jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik dan non
fisik.
Bagus pak. Terimakasih. sangat bermanfaat bagi masyarakat.
BalasHapus